MATA INDONESIA, JAKARTA -Â Pemerintah tengah merampungkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sesegera mungkin. Dalam draf regulasi tersebut, diatur secara tegas mengenai hak yang sama antara karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut, penyamaan hak tersebut meliputi upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan hak atas komensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ia menyebut, perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0, menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap. Pekerja kontrak pada jenis pekerjaan ini tetap harus diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Dalam kluster ketenagakerjaan, pemerintah juga menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, dan Job Placement Access.
Kemudian, penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).