MATA INDONESIA, JAKARTA – Artis sekaligus paranormal Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi divonis lima bulan penjara dan wajib rehabilitasi akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Mery Taat dalam sidang pada Rabu 12 Agustus 2020.
“Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat.
Dengan vonis tersebut, Roy akan menjalani pidana penjara lima bulan dikurangi masa penahanannya sejak ditangkap Mei 2020 lalu. Roy harus menjalani sisa pidana dengan masuk rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita pada saat Roy Kiyoshi ditangkap bulan Mei 2020 lalu untuk dimusnahkan.
Dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.