Hakim Jatuhkan Vonis, Vanessa Angel Langsung Bebas

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Vanessa Adzania alias Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Aktris FTV itu terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila melalui medium lektronik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya pada Rabu, 26 Juni 2019, sekira pukul 15.00 WIB.

Vanessa secara langsung menyampaikan menerima putusan tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima,” katanya. 

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Senin, 17 Juni 2019.

Jaksa menilai terdakwa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan,” kata JPU Sri Rahayu. 

Diketahui, Vanessa sudah bisa melenggang keluar penjara mulai besok, Kamis 27 Juni 2019, karena dia sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan di penjara Surabaya, Jawa Timur. 

“Sudah menerima (putusan) mungkin besok sudah bisa pulang,” kata Tante Vanessa, Reny.

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini