Hakim di Inggris Akan Tentukan Nasib Pendiri Wikileaks

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Hakim di Inggris akan memutuskan apakah pendiri Wikileaks, Julian Assange akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) atau tidak terkait tuduhan spionase dan publikasi dokumen rahasia milik Paman Sam

Pihak berwenang AS menuduh Assange dengan 18 tuduhan bersekongkol untuk meretas komputer pemerintah, melanggar undang-undang kerahasiaan dengan mempublikasi banyak sekali catatan militer rahasia dan kabel diplomatik lebih dari satu dekade lalu.

Jika Hakim di Inggris memutuskan ekstradisi dan kemudian dinyatakan bersalah, maka Assange terancam hukuman 30 hingga 40 tahun penjara, kata pengacaranya. Meski demikian, jaksa penuntut mengatakan bahwa Assange akan menghadapi hukuman tidak lebih dari 63 bulan penjara.

Jaksa AS dan pejabat keamanan Barat melihat pria berusia 49 tahun itu sebagai musuh besar negara yang tindakannya membahayakan nyawa agen yang namanya tercantum dalam dokumen yang dipublikasi tersebut.

Sementara para pendukungnya, menganggap sosok Assange sebagai pahlawan yang telah menjadi korban karena mengungkap sisi gelap AS dalam perang di Afganistan dan Irak. Mereka menilai, tuntutan terhadap Assange adalah serangan terhadap jurnalisme dan kebebasan berbicara.

“Penuntutan tersebut bermotif politik selama periode unik sejarah AS di bawah pemerintahan Presiden AS, Donald Trump,” kata Tim hukum Assange dalam pengajuan tertulis kepada Hakim Vanessa Baraitser, melansir Reuters, Senin, 4 Januari 2021.

Tim hukum yang mewakili AS telah membantah pernyataan itu, dengan mengatakan jaksa federal AS dilarang untuk mempertimbangkan opini politik dalam membuat keputusan mereka.

WikiLeaks mempublikasikan video militer AS tahun 2010. Video tersebut menunjukkan serangan helikopter Apache di Baghdad tahun 2007, yang menewaskan belasan orang, termasuk dua staf berita Reuters. Wikileaks kemudian mempublikasi ribuan file rahasia dan kabel diplomatik.

Kisah hukum dimulai segera setelah Swedia meminta ekstradisi Assange dari Inggris atas tuduhan kejahatan seksual. Ketika dia kalah dalam kasus itu tahun 2012, Assange yang merupakan kelahiran Australia itu melarikan diri ke kedutaan Ekuador di London, di mana dia menghabiskan tujuh tahun dan memiliki dua orang anak.

Pada April 2019, Assange dipenjara karena melanggar persyaratan jaminan Inggris, meskipun kasus Swedia terhadapnya telah dibatalkan. Juni lalu, Departemen Kehakiman AS secara resmi meminta Inggris untuk mengekstradisinya.

Tim hukum Assange mengatakan tuduhan itu sarat akan nuansa politik, kesehatan mentalnya terancam, kondisi di penjara AS melanggar undang-undang hak asasi manusia Inggris, dan dia serta pengacaranya dimata-matai saat dia berada di kedutaan Ekuador.

Tim hukum AS mengatakan, banyak dari argumen pertahanan Assange adalah masalah yang harus ditangani dalam persidangan dan tidak ada hubungannya dengan ekstradisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini