Hai KPK, Apa Kabar Nih Harun Masiku?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sudah delapan bulan lamanya, jejak buron kasus suap PAW DPR, Harun Masiku, lenyap bagai ditelan bumi.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga sepertinya belum mendapatkan informasi teranyar soal keberadaan eks kader PDIP tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun terus menagih KPK agar segera menangkap sosok yang sudah lama buron itu.

“Kami menolak lupa kepada KPK mengenai keberadaan Harun Masiku. Jangan sampai dalam konteks penindakan ini, KPK tidak juga mencari keberadaan Harun Masiku,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam diskusi daring, Selasa 29 September 2020.

Menurut Wana, KPK hingga kini belum memberi informasi terbaru soal keberadaan Harun. Padahal, ia yakin, dengan ditangkapnya Harun, maka kasus suap yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan semakin terungkap lebih dalam.

Terlebih, Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah divonis dalam perkara tersebut. Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Wana menegaskan, ICW tak henti-hentinya menagih KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Sebab dalam perkara dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP, hanya Harun Masiku yang belum menjalani persidangan.

“KPK dapat mencari Harun Masiku, karena dia diduga menjadi salah satu faktor yang memiliki informasi cukup penting,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Optimisme Pemerintahan Prabowo Subianto Mampu Wujudkan Swasembada Pangan Dalam Kurun 2 Tahun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintahannya akan berhasil mewujudkan swasembada pangan dalam dua tahun mendatang, tepatnya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini