H-3 Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Riau

Baca Juga

MINEWS, RIAU – Demi mencegah terganggunya aktivitas masyarakat saat mudik lebaran, Pemprov Riau memberlakukan aturan yang melarang kendaraan berat melintas sejak H-3 sampai H+3 Idul Fitri 1140H.

Berarti mulai tanggal 2 Juni berlaku di seluruh jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, M Taufik, Rabu 29 Mei 2019.

Biasanya, pembatasan kendaraan berat dimulai secara nasional pada H-7. Namun, karena memperhitungkan waktu tempuh kendaraan, Pemprov Riau mengambil kebijakan berbeda.

Taufik berkata, tujuan larangan tersebut agar tak ada kendaraan berat yang mengangkut barang dan makanan terkendala, karena harus berhenti di tengah perjalanan sebelum sampai tujuan.

“Kita melihat cakupan perhitungan lokasi ini cukup dengan waktu segitu. Kalau terlalu lama, nanti mengganggu perputaran ekonomi juga,” ujar Taufik.

Pemprov Riau menyatakan ada 26 titik rawan kecelakaan yang sudah diantisipasi di sepanjang jalur mudik lebaran. Salah satu indikator penentuan titik rawan adalah karena kondisi jalan yang memiliki radius pendek dan jarak pandang pendek akibat tepiannya banyak semak belukar yang panjang.

Karakter jalan lintas timur Sumatera dari Riau menuju Sumatera Utara dan Riau tujuan Jambi, terdapat titik rawan kecelakaan karena struktur jalan bergelombang dan berlubang.

Sementara itu, untuk jalur mudik di bagian barat dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat rawan kecelakaan karena tebing-tebing batu yang rawan longsor ketika hujan. Kondisi jalan menuju Sumbar relatif bagus banyak jalan lurus mendaki.

Berita Terbaru

Minyakita dan Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar

Oleh : Antonius UtomoMinyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat konsumsi minyak goreng yang tinggi, stabilitas harga dan ketersediaan produk inimenjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks tersebut, program Minyakita hadir sebagaiinstrumen strategis untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit dan minyakgoreng nasional.Sejak diperkenalkan sebagai minyak goreng rakyat, Minyakita dirancang untuk menjadi solusiatas fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi akibat dinamika pasar global maupundomestik. Keberadaan Minyakita tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapijuga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepentingankonsumen, produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, Minyakita menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasionalyang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.Kementerian Perdagangan bersama berbagai pemangku kepentingan juga terus memperkuatmekanisme distribusi agar Minyakita dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebihefektif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food, guna memperluas jaringan distribusi dan memperkuatpengawasan terhadap penyaluran minyak goreng rakyat. Langkah ini menjadi bagian daristrategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat program Minyakita dapatdirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai daerah.Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak semata-mata dilakukan melaluipenetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga melalui pembenahan tata niaga dan rantaidistribusi. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perbedaan harga di tingkat konsumen sering kali dipengaruhi oleh hambatan distribusi, biaya logistik, dan keterbatasan pasokan di wilayah tertentu....
- Advertisement -

Baca berita yang ini