MINEWS, RIAU – Demi mencegah terganggunya aktivitas masyarakat saat mudik lebaran, Pemprov Riau memberlakukan aturan yang melarang kendaraan berat melintas sejak H-3 sampai H+3 Idul Fitri 1140H.
Berarti mulai tanggal 2 Juni berlaku di seluruh jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, M Taufik, Rabu 29 Mei 2019.
Biasanya, pembatasan kendaraan berat dimulai secara nasional pada H-7. Namun, karena memperhitungkan waktu tempuh kendaraan, Pemprov Riau mengambil kebijakan berbeda.
Taufik berkata, tujuan larangan tersebut agar tak ada kendaraan berat yang mengangkut barang dan makanan terkendala, karena harus berhenti di tengah perjalanan sebelum sampai tujuan.
“Kita melihat cakupan perhitungan lokasi ini cukup dengan waktu segitu. Kalau terlalu lama, nanti mengganggu perputaran ekonomi juga,” ujar Taufik.
Pemprov Riau menyatakan ada 26 titik rawan kecelakaan yang sudah diantisipasi di sepanjang jalur mudik lebaran. Salah satu indikator penentuan titik rawan adalah karena kondisi jalan yang memiliki radius pendek dan jarak pandang pendek akibat tepiannya banyak semak belukar yang panjang.
Karakter jalan lintas timur Sumatera dari Riau menuju Sumatera Utara dan Riau tujuan Jambi, terdapat titik rawan kecelakaan karena struktur jalan bergelombang dan berlubang.
Sementara itu, untuk jalur mudik di bagian barat dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat rawan kecelakaan karena tebing-tebing batu yang rawan longsor ketika hujan. Kondisi jalan menuju Sumbar relatif bagus banyak jalan lurus mendaki.