MATA INDONESIA, JAKARTA-Insiden hanyutnya ratusan siswa SMPN 1 Turi dan mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) langsung bergerak dan menetapkan satu tersangka berinisial IYA terkait kegiatan itu.
“Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, dikutip Antara Sabtu 22 Februari 2020.
Yuliyanto menjelaskan IYA merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu siang.
“Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka,” kata dia.
Tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia juga dijerat Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka. “Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan),” katanya.
Terkait penahanan terhadap IYA, kata Yuliyanto, masih menunggu keputusan tim penyidik. Dia menambahkan, hingga saat ini Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.
“Dari tujuh orang (pembina) ini, enam orang ikut ke lokasi, yang satu orang tinggal di sekolah menunggu barang anak-anak itu. Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu empat turun ke sungai,” katanya.
Kelompok kedua yang diperiksa adalah unsur Kwarcab Kabupaten Sleman yang terdiri tiga orang. Menurut dia, tiga orang itu diperiksa untuk mengetahui bagaimana aturan yang ada berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka.
Sementara, kelompok ketiga yang diperiksa adalah warga yang tengah berada di lokasi kejadian. Sebagian di antaranya merupakan pengelola wisata di Lembah Sempor.
Yuliyanto mengatakan jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.
Mensos Juliari Batubara menyebut pihak Kemensos akan memberikan santunan kepada keluarga siswa yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing keluarga.