MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji marah besar kepada Batik Air, dan melarang maskapai tersebut untuk mendarat di Pontianak, akibat temuan penumpang positif Covid-19.
Semua pesawat Batik Air dilarang masuk ke wilayah ibu kota Kalbar selama 10 hari, terhitung sejak Kamis 24 Desember 2020.
“Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” kata Sutarmidji dalam laman Facebook pribadinya, Jumat 25 Desember 2020.
Bahkan, Sutarmidji tidak peduli apapun nantinya tanggapan Dirjen Perhubungan Udara atas keputusannya melarang Batik Air mendarat di Pontianak.
“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” ujarnya.
Menurut informasi, pesawat Batik Air yang dimaksud Gubernur Sutarmidji adalah D-6222, dengan rute Jakarta-Pontianak melalui Bandara Supadio di Kubu Raya. Batik Air menyatakan, awak pesawat sudah menjalankan operasional sesuai dengan standar keselamatan dan protokol kesehatan.