MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Besaran UMP disesuaikan dengan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, tertulis beberapa poin keputusan.
Pertama, Memutuskan Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus limapuluh satu rupiah tiga puluh enam sen).
Kedua, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, merupakan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketiga, Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2021. Keempat, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan acuan untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.
Namun data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mengenai inflasi dirilis pada 2 November 2020, sedangkan data pertumbuhan ekonomi pada 4 November 2020.
Pemprov Jabar juga mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020. Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).
Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy). Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).
Data tersebut sebenarnya bisa membuat UMP menurun. Namun, ia mengaku memilih untuk tidak melakukannya dan memilih untuk tidak menaikkannya.
Disinggung mengenai UMP yang berkisar Rp 1.8 juta, ia meminta pemerintah Kabupaten Kota tidak mengeluarkan upah minimum di bawah dari UMP. “Jangan ada lagi upah minimum kabupaten/kota di bawah UMP,” katanya.
Batas akhir dalam penyampaian UMK tersebut pada 21 November 2020. Pemda harus bisa menjelaskan secara rinci jika memang ingin menaikkan upah pekerja di daerahnya.