Gubernur Jawa Barat Putuskan Upah Minimum Provinsi Rp 1,8 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Besaran UMP disesuaikan dengan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, tertulis beberapa poin keputusan.

Pertama, Memutuskan Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus limapuluh satu rupiah tiga puluh enam sen).

Kedua, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, merupakan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketiga, Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2021. Keempat, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan acuan untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Namun data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mengenai inflasi dirilis pada 2 November 2020, sedangkan data pertumbuhan ekonomi pada 4 November 2020.

Pemprov Jabar juga mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020. Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).

Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy). Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).

Data tersebut sebenarnya bisa membuat UMP menurun. Namun, ia mengaku memilih untuk tidak melakukannya dan memilih untuk tidak menaikkannya.

Disinggung mengenai UMP yang berkisar Rp 1.8 juta, ia meminta pemerintah Kabupaten Kota tidak mengeluarkan upah minimum di bawah dari UMP. “Jangan ada lagi upah minimum kabupaten/kota di bawah UMP,” katanya.

Batas akhir dalam penyampaian UMK tersebut pada 21 November 2020. Pemda harus bisa menjelaskan secara rinci jika memang ingin menaikkan upah pekerja di daerahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mendukung Disiplin Operasional Demi Integritas MBG

Oleh : Rivka Mayangsari*) Komitmen negara dalam membangun generasi sehat dan unggul tidak hanya diwujudkan melaluikebijakan besar, tetapi juga melalui disiplin operasional di lapangan. Inilah yang kini ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penguatanpengawasan dan penegakan aturan menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap proses berjalan sesuaistandar, transparan, dan berorientasi pada kepentingan anak-anak Indonesia sebagai penerima manfaatutama. Salah satu fokus utama BGN adalah penegakan disiplin penggunaan mobil operasional Satuan PelayananPemenuhan Gizi (SPPG). Kendaraan tersebut secara tegas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berbelanja atau urusan lain di luar distribusi MBG. Mobil operasional merupakan bagian vital darirantai distribusi makanan bergizi. Penyimpangan sekecil apa pun berpotensi mengganggu efektivitas dan kredibilitas program. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala SPPG, PengawasKeuangan, dan Pengawas Gizi se-Solo Raya, menegaskan pentingnya penggunaan kendaraan sesuaiperuntukannya. Ketegasan BGN bukan sekadar imbauan administratif. Nanik yang juga membidangiKomunikasi Publik dan Investigasi menegaskan sanksi tegas bagi Kepala SPPG yang terbukti melanggaraturan. Ancaman sanksi ini mencerminkan keseriusan BGN dalam menjaga marwah program strategisnasional. MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan investasi negara terhadap kualitas sumberdaya manusia. Karena itu, integritas pelaksanaannya tidak boleh ditawar. BGN juga menekankan pentingnya independensi Kepala SPPG. Mereka diminta menolak tegas jika adamitra atau pemasok yang mencoba memanfaatkan kendaraan operasional untuk kepentingan di luardistribusi MBG. BGN menegaskan bahwa pemasok wajib menyediakan kendaraan sendiri untukmengangkut bahan pangan ke dapur SPPG. Ketegasan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam rantai logistik. Dengan menjaga independensi, Kepala SPPG dapat fokus pada misi utama: memastikan makanan bergizisampai tepat waktu dan dalam kondisi aman kepada anak-anak penerima manfaat. Disiplin operasionalbukan sekadar soal aturan teknis, tetapi bagian dari etika pelayanan publik yang mengutamakankepentingan masyarakat. Selain kendaraan operasional, BGN memberi perhatian besar pada pengawasan bahan baku pangan. Proses penerimaan bahan baku di dapur SPPG dinilai sebagai titik krusial dalam menjaga keamananpangan. Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini