Gubernur Jawa Barat Putuskan Upah Minimum Provinsi Rp 1,8 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Besaran UMP disesuaikan dengan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, tertulis beberapa poin keputusan.

Pertama, Memutuskan Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus limapuluh satu rupiah tiga puluh enam sen).

Kedua, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, merupakan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketiga, Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2021. Keempat, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan acuan untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Namun data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mengenai inflasi dirilis pada 2 November 2020, sedangkan data pertumbuhan ekonomi pada 4 November 2020.

Pemprov Jabar juga mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020. Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).

Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy). Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).

Data tersebut sebenarnya bisa membuat UMP menurun. Namun, ia mengaku memilih untuk tidak melakukannya dan memilih untuk tidak menaikkannya.

Disinggung mengenai UMP yang berkisar Rp 1.8 juta, ia meminta pemerintah Kabupaten Kota tidak mengeluarkan upah minimum di bawah dari UMP. “Jangan ada lagi upah minimum kabupaten/kota di bawah UMP,” katanya.

Batas akhir dalam penyampaian UMK tersebut pada 21 November 2020. Pemda harus bisa menjelaskan secara rinci jika memang ingin menaikkan upah pekerja di daerahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Employment from the Village: Koperasi Merah Putih dan Ekonomi Kerakyatan

Oleh : Pratama Dika SaputraGagasan membangun ekonomi nasional dari desa kembali menemukan momentumnya melalui program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah. Dalam konteks ketimpanganpembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah, pendekatan berbasis desa menjadi strategi yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Desa bukan lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki potensi besar dalammenciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendorong kemandirian nasional. Program Koperasi Merah Putih menjadi representasi nyata dari upaya tersebut, denganorientasi pada penciptaan employment from the village yang berbasis ekonomi kerakyatan.Target ambisius pemerintah untuk membangun lebih dari 25 ribu koperasi dalam waktu singkatmencerminkan keseriusan dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa koperasi harus menjadi institusi ekonomi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Oleh karena itu, koperasi dirancang memiliki fasilitaslengkap seperti gudang, alat pendingin, hingga kendaraan distribusi agar mampu beroperasisecara efektif dan efisien. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokuspada kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan riilmasyarakat desa.Kehadiran koperasi sebagai agregator ekonomi desa memiliki implikasi besar terhadappenciptaan lapangan kerja. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, koperasi dapatmeningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus membuka peluang kerja baru di sektorlogistik, pengolahan, hingga pemasaran. Model ini memungkinkan masyarakat desa untuk tidaklagi bergantung pada pusat-pusat ekonomi di kota, melainkan menciptakan ekosistem ekonomiyang mandiri di wilayahnya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menekanurbanisasi serta mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.Lebih jauh, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi terhadap persoalan klasik yang dihadapi petani dan nelayan, yakni keterbatasan akses pasar dan pembiayaan. Dengan adanyalayanan simpan pinjam, distribusi pupuk, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage, koperasi dapat menjadi tulang punggung bagi sektor produktif di desa. Hal ini sejalan denganupaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, yang sangatbergantung pada optimalisasi potensi daerah.Namun demikian, skala besar program ini juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangatditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini