MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ikut memberikan tanggapan terkait vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Hukum Herry Wirawan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.
Menurutnya, ia sebenarnya tak memiliki kapasitas memberikan opini hukum. Tapi, Ridwan Kamil berharap ada upaya hukum lagi agar Herry Wirawan bisa dihukum maksimal.
“Tapi kalau bisa tuntutan jaksa yang dipenuhi. Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi. Sehingga bisa dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh Jaksa untuk hukuman mati,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan.
Terkait anak-anak korban pemerkosaan, Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan membantu anak-anak itu. Karena, pada dasarnya Pemprov Jawa Barat memiliki program perlindungan kepada anak-anak yakni, ada di DP3AKB.
“Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan jadi sudah disiapkan semua perlindungan bantuan,” katanya.
Sehingga, kata dia, mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya sampai berkeluarga. Pihaknya, akan mengantar sepanjang perjalanan anak-anak korban perkosaan itu agar tidak memiliki trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya.
“Teknis bantuannya apakah berbentuk beasiswanya, apa kesehariannya dan lain sebagainya pasti diatur oleh bantuan DP3AKB,” katanya.