Gubernur Ganjar: Tegal Bukan Di-lockdown, Tapi Isolasi Kampung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kota Tegal tidak dilockdown seperti Wuhan, tetapi melarang orang luar masuk dan warga dilarang keluar kota. Sementara mereka masih boleh berkeliaran di dalam kota, sehingga Gubernur Jawa Tengah dengan tegas menyebutnya isolasi kampung.

Ganjar mengaku sudah melakukan klarifikasi dan ternyata kota itu tidak ditutup total. Dia pun mendukung cara Wali Kota Deddy Yon Supriyono yang diumumkan sebagai lockdown dua hari lalu.

“Intinya itu bukan lockdown, hanya isolasi terbatas agar masyarakat tidak bergerak bebas. Kalau berhasil akan saya terapkan di daerah lain. Jadi beritanya tidak seseram di media massa,” kata Ganjar Jumat 27 Maret 2020.

Dalam sebuah tayangan televisi aktivitas Kota Tegal hari Jumat masih normal, hanya beberapa ruas jalan di blok.

Maka Ganjar meminta jika tidak benar-benar melakukan lockdown, para kepala daerah sebaiknya tidak menggunakan istilah itu.

Seperti di Wuhan dua bulan lalu, seluruh penduduk kota benar-benar tidak boleh keluar rumah semua kegiatan ditutup, termasuk pasar dan transportasi umum.

Mereka berada di luar rumah hanya tenaga medis dan aparat keamanan untuk memeriksa setiap orang yang keluar dan masuk kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini