MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kebingungan merampingkan birokrasi karena banyak lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) hanya ingin bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggajinya Rp 28 juta per bulan. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir.
Menurut Chaidir kepada wartawan hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dia menegaskan hal itu akan diterima lulusan IPDN yang baru diangkat menjadi PNS, sebab mereka akan menerima gaji take home pay, ditambah tunjangan kerja daerah (TKD) yang sekitar Rp 20 juta. Itu gaji mereka saat masuk dengan pangkat 3 a, seiring masa kerja tentu gaji mereka akan terus bertambah.
Menurut Chaidir besarnya penerimaan PNS tersebut memang sangat tergantung kepada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
“Selama APBD Jakarta mampu memberikan TKD sebesar itu, maka PNS di Jakarta akan mendapatkan tunjangan tersebut,” ujar Chaidir.
Namun, dia membantah hal tersebut sebagai upaya membuat lulusan IPDN berbondong-bondong memilih Pemprov DKI Jakarta sebagai tempat bertugasnya.
Alasan Chaidir, penempatan lulusan IPDN tetap ditentukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).