MATA INDONESIA, JAKARTA – Nasib tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz semakin terpuruk. Terbiasa sombong memamerkan kekayaanya, satu persatu harta miliknya disita.
Indra Kenz telah menyerahkan asetnya berupa mobil merek Tesla ke penyidik Bareskrim Polri.
Penyerahan aset itu dilakukan setelah polisi menetapkan Indra menjadi tersangka dan melakukan tracing aset dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
”Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.
Menurut Chandra, saat ini mobil Tesla tersebut sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk disita.
Adapun mobil yang sudah diserahkan ke penyidik itu berwarna biru.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengajukan surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. ”Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sudah mengajukan daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik.
Aset yang nantinya bakal disita yakni rumah seharga miliaran, mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.
“Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ujar Whisnu.
Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta. Serta, sejumlah rekening milik Indra Kesuma.
“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” kata Whisnu.