MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang pemuda bernama Andreansyah (19), warga Banyuasin, Sumatra Selatan diamankan polisi setelah menggunakan foto salah satu artis Korea Selatan ternama.
Bukan karena foto tersebut, namun Andreansyah menggunakannya untuk menipu delapan wanita sekaligus, dengan memeras hingga raup jutaan rupiah.
Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi menyebut, modus kejahatan pemuda ini adalah mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Dia terancam dipidana penjara selama enam tahun sesuai Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagaimana kisahnya?
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, penangkapan Andreansyah bermula ketika seorang wanita berusia 20 tahun melaporkan kejahatannya ke aparat.
Korban rupanya sudah beberapa kali dimintai uang oleh tersangka. Ternyata, korban yang tergiur ketampanan palsu Andreansyah, sempat mengirimkan foto-foto syurnya ke pelaku.
“Tersangka melakukan pemerasan, korban melapor dan tersangka kami tangkap,” kata Ikang, Senin 25 Januari 2021.
Ikang menjelaskan, modus kejahatan pelaku adalah memasang foto artis Korea di akun Facebook maupun WhatsApp miliknya, dengan nama samaran Arya Pranata. Pelaku pun menjerat total delapan korban dengan trik kepalsuan identitasnya.
“Karena foto wajahnya ganteng, tersangka sukses berkenalan dengan korban, ada delapan wanita yang dikelabuinya,” ujar Ikang.
Setelah bertukar nomor WA, tersangka dan korban intens berkomunikasi. Korban pun terbuai bujuk rayu tersangka terlebih menerima tangkapan layar pengiriman uang dalam jumlah besar dan baru diketahui ternyata transfer palsu.
Para korban bukan hanya tergiur wajah tampan, melainkan juga karena pelaku mengaku sebagai orang kaya, dan menebar janji-janji manis akan memberi uang ke para wanita tersebut.
Korban semakin terpikat. Situasi itu dimanfaatkan tersangka memperdayanya dengan meminta korban merekam dan mengambil gambar kemaluannya. Korban yang terlanjur percaya, akhirnya mengabulkan permintaan tersangka.
Lalu, dengan foto-foto tersebut, Andreansyah memeras para korban, dengan mengancam jika tak dipenuhi maunya, maka foto bugil akan disebar ke media sosial.
Korban yang takut menuruti kemauan tersangka namun tidak sebesar uang yang diminta sebanyak Rp 2 juta. Pertama kali korban mengirim uang Rp 100 ribu pada 20 Januari 2021 dan Rp 500 ribu pada keesokan harinya.
Kini, penyidik masih menunggu laporan para korban lainnya. Sementara barang bukti disita satu unit ponsel, buku tabungan, uang sebesar Rp 600 ribu, dan bukti slip transfer.