Gibran Izinkan Mal di Solo Tetap Buka, dengan Syarat Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan sejumlah tenant penyewa di dalam mal yang jual kebutuhan esensial, seperti swalayan dan toko obat buka selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirinya memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itupun (dibuka,red) tetap dibatasi,” katanya.

Selain mal, lanjut dia, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan.

“Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat),” katanya.

Sementara itu, mengenai penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, kata dia, harus dilakukan. Menurut dia, tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah menerapkan aturan tersebut.

“Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita,” katanya.

Ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Mewujudkan Swasembada Pangan dan Energi

Oleh : Astrid Widia )*  Pangan dan energi merupakan dua elemen fundamental yang menentukan stabilitas dan kesejahteraan suatu bangsa. Pemerintah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini