Gercep! PSSI Usut Dugaan Pengaturan Skor di Liga 2

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – PSSI bergerak cepat mengusut dugaan pengaturan skor di Liga 2. Hukuman super berat menanti andai ada pihak-pihak terbukti terlibat.

Klub Liga 2, Perserang Serang diduga terlibat pengaturan skor. Mereka memiliki bukti dugaan pengaturan skor itu dan sudah mengadu ke PSSI dengan mengirimkan bukti-bukti yang ada.

Perserang sudah memecat pelatih Putut Widjanarko dan lima pemain, yakni EDS, FE, EJ, AS, dan AIH. Ada dugaan para pemain dan pelatih dihubungi tim lain untuk mengalah lawan RANS Cilegon FC, Persekat Tegal, dan Badak Lampung FC.

“Beberapa orang telah menghubungi sejumlah pemain Perserang untuk membuat tim kalah dalam pertandingan melawan RANS Cilegon FC, Persekat Tegal, dan Badak Lampung FC,” kata Manajer Perserang, Babay Karnawi.

PSSI bergerak cepat mengusut dugaan pengaturan skor itu. Bersama dengan Komite Disiplin (Komdis), hukuman berat sudah menanti jika terbukti.

“Kami akan tindak tegas pelaku pengakuran skor. Ini telah mencoreng nama sepakbola Indonesia. Kami tidak main-main dan akan tuntaskan permasalahan ini,” kata Sekjen PSSI, Yunus Nusi.

Komite Disiplin (Komdis) akan bertindak cepat dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat pengaturan skor.

“Jika terbukti ikut melakukan pengaturan skor pasti hukumannya berat. Karier sepakbolanya akan habis. Komdis akan bergerak cepat untuk menuntaskan permasalahan ini,” kata Ketua Komdis, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing.

“Kami juga mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai fakta,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini