Gerak Cepat Pemerintah Cegah Peredaran Dana Judi Daring Melalui Pemblokiran Massal

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas praktik judi daring dengan melakukan pemblokiran massal terhadap rekening dormant dan dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam transaksi ilegal. Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana ilegal yang selama ini menjadi sumber utama operasional jaringan judi daring.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya akan bertindak tegas dengan memblokir e-wallet apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data PPATK, tercatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai angka fantastis Rp 1,6 triliun dengan total 12,6 juta transaksi.

“Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” tegas Ivan.

Menurut Ivan, pemblokiran ini tidak hanya menyasar e-wallet yang aktif melakukan transaksi, tetapi juga e-wallet yang terbengkalai atau dormant. Ia menjelaskan bahwa penanganan dompet digital dan fintech memiliki mekanisme berbeda dengan rekening nganggur di bank konvensional.

Sebelumnya, PPATK telah menetapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan catatan lebih dari 140 ribu rekening dormant telah menganggur selama lebih dari 10 tahun. “Banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening hingga praktik pencucian uang,” ungkapnya.

Di sisi lain, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Desk ini menjadi wadah koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat sinergi dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

“Sebagai langkah ke depan, Kemenko Polkam mendorong peningkatan edukasi publik, penguatan regulasi, kolaborasi internasional, serta pengamanan ruang siber dari konten negatif. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk tidak lengah dan ikut aktif mencegah penyusupan sistem oleh konten judi daring,” ujar Adhi.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judi daring tidak hanya bertumpu pada aspek penegakan hukum, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.

“Gerakan kolektif diperlukan untuk memastikan ruang digital kita tetap sehat, aman, dan produktif,” tambahnya.

Langkah tegas pemerintah melalui pemblokiran massal ini diharapkan dapat menekan peredaran dana judi daring secara signifikan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ekonom Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sesuai Target, Optimisme 2026 Menguat

Mata Indonesia, Jakarta - Ekonom sekaligus Policy and Program Director Lembaga Riset Prasasti, Piter Abdullah menilai perekonomian nasional masih...
- Advertisement -

Baca berita yang ini