Gempi Jadi Alasan Polisi Tak Tahan Gisel

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tersangka kasus video asusila Gisella Anastasia tak ditahan oleh pihak kepolisian, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat 8 Januari 2021.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya tak menahan Gisel karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena eks istri Gading Marten itu kooperatif dan ia memiliki putri yang masih kecil berusia 4 tahun, yakni Gempita Nora Marten.

“Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD (Michael Yukinobu de Fretes) kooperatif,” kata Yusri.

“Kedua untuk Saudari GA berdasarkan kemanusiaan. Anaknya ini baru berusia 4 tahun,” ujar Yusri menambahkan.

Gisel menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Gisel keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.45 WIB.

Gisel juga menjelaskan soal ketidakhadirannya di panggilan pertama pada Senin 4 Januari.

“Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu sama Mas Gading, papanya,” ujar Gisel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini