Gempar! Info Soal Pemberhentian Transportasi Jabodetabek, Begini Maksud Surat Edaran Kemenhub

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beredar surat edaran mengenai rencana pemerintah yang akan memberhentikan semua akses dan angkutan di wilayah Jabodetabek untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona (COVID-19). Surat edaran tersebut menjadi gempar dan beredar di sejumlah grup WhatsApp. Namun, Pihak Kementerian Perhubungan (kemenhub) segera memberikan penjelasan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, surat edaran tersebut cuma sekadar rekomendasi kepada daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jika suatu daerah sudah ditetapkan berstatus PSBB dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran corona,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima Mata Indonesia, Rabu 1 April 2020.

Pernyataan Adita tersebut menanggapi Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adita lalu mengatakan, merujuk PP No. 21/2020 untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, suatu daerah harus terlebih dahulu endapatkan persetujuan dari Kementerian kesehatan. “Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,”katanya.

Sebaliknya, kata Adita, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. “Jadi, tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini