MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Muhammad Rizieq Syihab, Senin 4 Januari 2021.
PN Jaksel meminta pengamanan dari kepolisian setempat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan selama persidangan.
“Hal yang tidak kita inginkan dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu sidang,” ujar Kepala Humas PN Jaksel, Suharno, Sabtu 2 Januari 2021.
Menurut Suharno PN Jaksel telah menjadwalkan persidangan dengan pemohon Rizieq Syihab, Senin pukul 09.00 WIB.
Pada sidang pertama itu, kuasa hukum Rizieq akan membacakan permohonan di hadapan hakim Akhmad Sayuti.
Kuasa hukum Rizieq mendaftarkan permohonan sidang praperadilan tersebut atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.