Gelar Coklit Sambut Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Terjunkan Pengawas hingga ke Tingkat Desa

Baca Juga

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah menugaskan pengawas dari panitia pengawas pemilu kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa untuk mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyatakan bahwa jajaran pengawas akan melakukan pengawasan ketat terhadap panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) guna memastikan coklit dilaksanakan sesuai prosedur.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan proses coklit berjalan sesuai aturan,” kata dia, Kamis 27 Juni 2024.

Selain itu, pengawas juga akan melakukan uji petik terhadap pemilih yang telah dicoklit oleh pantarlih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Uji petik ini memastikan pantarlih benar-benar melakukan coklit secara ‘door to door’,” tambah Didik.

Untuk memastikan tahapan coklit data pemilih Pilkada sesuai prosedur, Bawaslu Bantul telah mengirimkan imbauan tertulis kepada KPU Bantul dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan di seluruh Bantul.

Beberapa hal yang diingatkan kepada KPU Bantul termasuk kewajiban pantarlih untuk mendatangi pemilih secara langsung, tidak melimpahkan tugas kepada orang lain, dan menjalankan tugas tepat waktu.

Pantarlih juga harus membawa dan menggunakan perlengkapan coklit serta cermat dalam mendeteksi pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, KPU Bantul telah memulai tahapan coklit dengan menugaskan 2.847 pantarlih untuk melaksanakan coklit di 1.484 TPS yang disiapkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jejak Kaki Kekuasaan Jokowi: Intervensi Politik yang Dituding Penyebab Mundurnya Demokrasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Pemilu ini menuai banyak kritik karena dianggap sebagai momen suram dalam sejarah demokrasi Indonesia pasca-reformasi 1998, sebagaimana diakui oleh sejumlah pakar dan lembaga demokrasi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini