MATA INDONESIA, JAKARTA – Demi meraup uang, warga Jakarta rela berhadapan dengan aparat hukum menjadi mafia karantina. Akibatnya dua Warga India yang baru datang kini dicari aparat karena berhasil mereka lepaskan dari kewajiban karantina dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus empat orang WNI mafia karantina itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZR, AS, M dan R.
Selain itu, Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) juga menetapkan lima warga negara India sebagai tersangka dengan tuduhan masuk Indonesia tanpa prosedur karantina. Kelimanya berinisial SR, CM, KM, PN, dan SD.
“Modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang berhasil diungkap penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Yusri, Rabu 28 April 2021.
Mafia itu mendampingi pengguna jasanya sejak mendarat di Bandara Soetta, mulai dari mengisi formulir hingga keberangkatan menuju lokasi karantina.
Anggota mafia tersebut akan mengisi data pengguna jasanya di database Satgas Karantina hingga Warga Negara India tersebut siap diberangkatkan ke hotel karantina mereka.
Namun, dengan kejahatan mafia itu, mereka tidak diantar ke bus yang sudah disediakan melainkan menggunakan mobil atau taksi yang bisa membawa Warga India tersebut ke mana pun di Jakarta.
Saat ini 11 orang WNI dan WN India tersebut dijerat dengan pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Selain itu mereka juga diancam dengan pasal 14 ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannnya 1 tahun penjara.
Para mafia itu mendapat bayaran Rp 6,5 juta untuk meloloskan WN India dari kewajiban mengikuti karantina.