MATA INDONESIA, BANDUNG – Mau ke Bandung? periksa plat nomer polisi Anda. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung berlakukan penyekatan ganjil-genap bagi kendaraan yang keluar dari gerbang tol akses menuju Kota Bandung.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, penyekatan ganjil-genap itu diberlakukan guna membatasi mobilitas warga pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ”Gerbang-gerbang tol masuk ke Kota Bandung yaitu mulai di gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Moch. Toha, Kopo, dan Buahbatu,” kata Rano 1 September 2021.
Menurut Rano, pelaksanaan ganjil-genap itu dimulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB. Adapun pelaksanaannya pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Penyekatan ganjil-genap itu, kata dia, sejauh ini baru direncanakan hanya digelar di gerbang tol. Sedangkan untuk pelaksanaan di pusat kota, pihaknya bersama Pemkot Bandung masih melakukan evaluasi.
”Apakah perlu di pusat kota atau tidak, itu akan dirapatkan di Forum Komunikasi Angkutan Jalan dengan hasil analisis dari Satgas Covid-19 Kota Bandung,” ujar Rano Hadiyanto.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Bandung pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, terus menurun secara signifikan. Saat ini, Kota Bandung berstatus zona oranye berdasar pemetaan level kewaspadaan Jawa Barat.
Oded mengingatkan warga agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. ”Mobilitas dan aktivitas masyarakat meningkat diberlakukan relaksasi secara bertahap. Tetapi kegiatan PPKM harus diiringi dengan prokes agar kasus Covid-19 makin menurun,” ujar Oded.