MATA INDONESIA, JAKARTA – Bupati Bogor Ade Yasin menyiapkan denda sebesar Rp 50 juta untuk semua pelaku usaha hotel dan restoran di wilayahnya, yang nekat menggelar acara malam pergantian tahun baru.
Ade Yasin menegaskan, semua aktivitas harus berhenti dan tidak boleh ada keramaian di atas jam 19.00 WIB.
“Tidak ada keramaian. Tidak ada perayaan. Kegiatan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Pengunjung juga wajib bawa hasil rapid antigen. Kalau tidak, akan kami putar balik,” kata Ade, Kamis 31 Desember 2020.
Khusus untuk wisatawan di Jalur Puncak, Ade mewajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen.
“Pilihannya cuma dua. Kesehatan atau ekonomi, demi kesehatan semua, maka wisatawan kami wajibkan bawa rapid antigen, jadi pelaku usaha juga tidak terlalu sepi,” ujar Ade.
Selain itu, petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan sweeping terhadap tempat-tempat favorit wisatawan, untuk mencegah adanya kerumunan atau pelaku usaha melanggar aturan jam malam.
Untuk rekayasa lalu lintas, kata Ade akan dilakukan sistem buka tutup di kawasan Puncak. Namun, semuanya tergantung volume kendaraan yang hendak masuk ke Puncak.