Galau, Sandy Tumiwa Akui Konsumsi Sabu 2 Hari Sekali

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Mantan suami aktris dari Thesa Kaunang, Sandy Tumiwa mengakui konsumsi narkoba karena galau. Dirinya memesan barang haram itu dua hari sekali dari pemasok berinisial IF selama satu tahun terakhir.

“lagi galau, urusan pribadi,” katanya yang mengenakan baju tahanan, dalam rilis kasus narkoba di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Mater 2019.

Dirinya mengaku tak rutin mengonsumsi sabu dan menyesal terjerat narkoba. Polisi menetapkan dirinya dan rekannya, Mikhael, sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 mengatur ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penangkapan Sandy dilakukan pada pukul 02.30 WIB, Jumat 1 Maret 2019, di sebuah hotel di kawasan Jaksel. Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) sebagai barang bukti.

“Berdasarkan pengakuan penyuplai, ST ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram selama setahun terakhir kurang-lebih,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi kepada wartawan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini