Gak Kaleng-kaleng, Ini Ancaman Pasal Pidana Menanti Indra Kenz

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Content creator Indra Kenz masih dinanti pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong, Binomo. Indra yang sempat pergi ke Turki untuk berobat mengaku akan kooperatif dan mengikuti hukum yang berjalan.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo, dengan terlapor YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat 18 Februari 2022.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik meningkatkan statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan,” ujar Ramadhan, dalam jumpa persnya secara virtual lewat YouTube Divisi Humas Polri.

Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan pasal apa yang bisa menjerat Sultan Medan itu.

“Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 3,5 dan 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” ujar Ramadhan.

Sementara itu, Indra hingga kini masih berada di Turki dan menjalani pengobatannya. Namun, ia mengatakan akan segera kembali ke tanah air dan mengikuti proses hukum yang ada.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Dukung Penuh Aksi Nyata Pemerintah Tumpas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam memberantas praktikJudi Daring yang telah meresahkan masyarakat di berbagai lapisan. Melalui langkah nyatayang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), publik kini menyaksikandampak konkret dari upaya penegakan hukum yang tegas dan terstruktur. Masyarakat pun memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini, karena diyakini sebagai bentukperlindungan negara terhadap ancaman sosial yang kian meluas akibat Judi Daring. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam laporan kinerja pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, memaparkan bahwa Polri telah mengungkap 1.297 kasus Judi Daring dan menangkap 1.492 tersangka. Jumlah ini mencerminkan intensitas serta cakupan praktikJudi Daring yang melibatkan jaringan terorganisir dengan skala nasional. Lebih dari itu, Polrijuga menyita barang bukti senilai Rp 922 miliar, serta menindaklanjuti perkara pencucianuang yang berkaitan langsung dengan praktik perjudian digital, dengan total aset senilai Rp 1,8 triliun yang berhasil diamankan. Langkah strategis Polri juga mencakup pembentukan Direktorat Reserse Siber...
- Advertisement -

Baca berita yang ini