MINEWS, JAKARTA -Â Rumor yang menyebut gaji Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok setelah menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (persero) adalah Rp 3,2 miliar dipastikan hoax.
Kepastian ini disampaikan Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra, yang berkata kabar gaji sebesar itu tidak masuk akal.
“Nggak tahu dari mana ya. Jadi, kami boleh mengatakan itu hoax,” kata Basuki di Jakarta, Senin 25 November 2019.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan mencapai 47,23 juta dolar AS atau setara Rp 661 miliar.
Kemudian, angka tersebut, jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina yang berjumlah 17 orang, maka per orang menerima sekitar Rp 38 miliar dalam satu tahun atau sebesar Rp3,16 miliar per bulan.
Kompensasi sendiri pada umumnya mencakup gaji tetap, bonus, tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR).
Mengutip Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok akan memiliki gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Perhitungan gaji direktur utama Pertamina itu sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.