Gabion Buatan Anies Dipersoalkan, Riyanni Djangkaru: Materialnya dari Terumbu Karang

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Instalasi Gabion di Bundaran HI, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Setelah menuai kritikan mengenai anggaran pembangunannya, kini material yang ada di dalamnya. Pemerhati lingkungan Riyanni Djangkaru mempersoalkan material instalasi tersebut yang ternyata dari terumbu karang yang dilindungi.

Persoalan material instalasi gabion itu ia tulis dalam akun Instagram-nya @r_djangkaru. Dirinya mengaku terkejut karena instalasi gabion adalah tumpukan batu karang.

“Jantung saya tiba-tiba berdetak lebih kencang. Tumpukan karang-karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang lain yang amat mudah dikenali,” tulis Riyanni yang juga mantan pembawa acara di televisi ini.

“Saya jadi bertanya-tanya, apakah perlu ketika sebuah instalasi dengan tema laut dianggap harus menggunakan bagian dari satwa dilindungi penuh? Apakah penggunaan karang yang sudah mati ini dapat dianggap seakan “menyepelekan” usaha konservasi yang sudah, sedang dan akan dilakukan? Darimana asal dari karang-karang mati dalam jumlah banyak tersebut? Ekspresi seni adalah persoalan selera, tapi penggunaan bahan yang dilindungi Undang-undang sebagai bagian dari sebuah pesan,mohon maaf, menurut saya gegabah. #sekedarmengingatkan,” sambungnya di bagian akhir postingan tersebut.

Menurut perempuan yang berdomisili di Bali ini, ketertarikannya dengan instalasi gabion ini bermula dari rekannya yang menyebut instalasi itu dari batuan karang.

Saat berkunjung ke Jakarta, Jumat 23 Agustus 2019 malam, Riyanni mengajak dua orang rekannya untuk melihat lebih dekat instalasi itu untuk membuktikan kebenarannya. Dan singkat cerita, dia melihat sendiri instalasinya memang dari batuan karang.

“Saya masuk ke area inti instalasi tersebut dan melihat lebih jelas apa sih bahan-bahan yang mereka pakai, dan memang ya batu karang,” kata Riyanni.

“Bagian utama yang terlihat dalam instalasi gabion tersebut kelihatan adalah karang keras. Kalau karang keras itu kan waktu tumbuhnya memerlukan waktu jauh lebih panjang daripada karang lunak, makanya treatmennya pun harus sangat hati-hati,”.

Riyanni mengaku sangat kaget mendapati fakta tersebut. Sebab, menurutnya, terumbu karang dilindungi penuh misalnya lewat Undang-Undang Nomor 5/ 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga Undang-Undang 27/2007 tentang Pengelolaan Wilyah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Riyanni berharap Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah-langkah atas persoalan ini. Dia menegaskan postingannya tersebut bertujuan agar semua sama-sama menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan.

Instalasi Gabion dibuat oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta pada 16 Agustus 2018 untuk menyambut perayaan HUT ke-74 RI. Instalasi Gabion dipasang dengan anggaran Rp 150 juta. Ornamen ini dilengkapi tanaman hias penyerap polutan yang disusun alami.

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini