MATA INDONESIA, JAKARTA – Aktivis Sosial Politik dan Pegiat Media Sosial, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tidak lulusnya 75 pegawai KPK bukan untuk mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pernyataan itu bukan untuk mengintervensi kinerja KPK yang independen dalam operasionalnya sebagaimana diatur UU No 19 tahun 2019 tentang KPK,” kata Ferdinand dalam rilisnya, Selasa 18 Mei 2021.
Ferdinand juga menilai bahwa Presiden memahami bahwa KPK memiliki wewenang untuk menjalankan operasinya secara independen. Sama halnya dengan lembaga lainnya seperti misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY) dan lainnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi ini jelas, Presiden memberikan pandangan saja karena beliau paham berul KPK independen dalam menjalankan operasinya dan kewenanganya, sama dengan KPU, KY, MA, BPK dan lainnya, dimana semuanya ASN,” kata Ferdinand.
Adapun, pernyataan ini menanggapi penjelasan dari Presiden Jokowi tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK beberapa waktu lalu. Presiden menilai bahwa tes tersebut menjadi masukan untuk perbaikan bagi KPK.
“Hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes,” kata Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga tidak setuju jika 75 pegawai KPK itu diberhentikan karena masih ada opsi lain yaitu pendidikan kedinasan.
“Kalau dianggap ada kekurangan , saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” kata Jokowi.