Fenomena Long Covid Harus Ditanggapi Serius

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu fenomena yang muncul saat pandemi ini adalah long Covid19 yang diketahui bisa bertahan hingga sembilan bulan. Seberapa bahayakah penyakit ikutan tersebut?

Melalui pesan yang diterima Mata Indonesia News, Senin 22 Februari 2021, kandidat PhD pada Kobe University, dr. Adam Prabata menegaskan fenomena tersebut muncul dari pasien yang sudah sembuh dari Covid19.

Mereka tetap berpotensi mengalami keluhan yang menetap di dalam tubuhnya meski sudah dinyatakan sembuh.

“Fenomena ini harus ditanggapi segera dengan sangat serius karena berakibat pada kondisi fisik dan mental orang yang sudah sembuh dari Covid19, bahkan mempengaruhi pekerjaa si pasien,” ujar Adam.

Menurutnya, fenomena tersebut bisa terjadi pada pasien rawat inap maupun non rawat inap. Berdasarkan studi di manca negara, 76 persen rawat inap bisa mengalaminya kira-kira enam bulan setelah sembuh.

Hal itu juga dialami 30 persen pasien nonrawat inap yang cenderung masih bergejala selama sembilan bulan.

Keluhan long covid tersebut seperti sulit bernapas, batuk baik kering/berdahak, sesak setelah olahraga, jantung sering berdebar-debar dan nyeri dada, mengalami diare-muntah-nyeri perut. Selain itu mudah lelah, ruam pada kulit, gangguan pendengaran hingga kesulitan mencium bau.

Fenomena tersebut awalnya adalah gejala sesak napas, meningkatnya indeks massa tubuh, gejala terjadi perberatan dan sebagainya.

Kondisi itu jelas akan mempengaruhi produktivitas pasien tersebut, sehingga Adam menyarankan mereka yang merasakannya segera konsultasi ke dokter.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

WNA Operator Judi Daring Ditangkap, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Siber

Oleh: Ira Nurdini )*Pemerintah terus memperkuat pengawasan siber nasional menyusulterbongkarnya praktik judi daring internasional yang melibatkan ratusanwarga negara asing di Jakarta Barat. Langkah cepat aparat dalammengungkap jaringan tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan negaradalam menjaga ruang digital Indonesia dari ancaman kejahatantransnasional yang semakin kompleks.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polriterhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan321 warga negara asing yang diduga menjalankan operasional judi daring secara terorganisir.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terusmengembangkan kasus guna memburu aktor utama dan pihak perekrutyang berada di balik jaringan internasional tersebut. Polisi juga telahmengantongi data sponsor yang diduga membawa ratusan operator asingke Indonesia.Menurut Wira, proses pemeriksaan masih difokuskan pada pendalamanperan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengendaliutama yang mengatur seluruh aktivitas perjudian daring tersebut. Hinggakini, penyidik baru menemukan pihak yang berperan sebagai koordinatordi tiap divisi pekerjaan.Keberadaan jaringan dengan struktur kerja yang rapi memperlihatkanbahwa praktik judi daring internasional kini dijalankan secara profesionaldan memanfaatkan sistem digital yang sulit dideteksi. Karena itu, aparattidak hanya berfokus pada penangkapan operator lapangan, tetapi jugapenelusuran terhadap jaringan yang lebih besar.Dari total 321 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negaraseperti Vietnam, China, Laos, Myanmar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini