Fakta Persidangan, Menag Lukman ‘Pasang Badan’ Agar Haris Diangkat Jadi Kakanwil

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif Muchammad Romahurmuziy alias Rommy menyibak fakta baru. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut diperintahkan Rommy untuk mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 29 Mei 2019.

Haris didakwa memberikan suap sejumlah Rp325 juta kepada Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy. “Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy tersebut selanjutnya disetujui Lukman Hakim,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.

Fakta lain juga menyebutkan bahwa Haris seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Hal tersebut dikarenakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi.

Dalam surat itu tercatat ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori. Ternyata, keduanya pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016 karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Atas perintah itu, Lukman Hakim lalu memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis dan kepala biro kepegawaian Kemenag Ahmadi agar memasukkan Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih Menag. Padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Haris berada pada peringkat keempat.

Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas’ud, Khasan Effendy dan Sudwidjo Kuspriyomurdono lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Lukman Hakim itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Haris Hasanudin, Moch Amin Machfud dan Moh Husnuridlo.

KASN pun mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir seleksi. Sayangnya pada 1 Maret 2019, Lukman hakim menghubungi Staf Ahli Menag bidang Hukum Janedjri M Gaffar untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kaknwil Kemenag Jatim.

“Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai (SKP) kepada terdakwa,” kata Jaksa.

Jandedjri menginformasikan kepada Haris bahwa Lukman Hakim masih berusaha tetap mengangkat dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sehingga Haris diminta mengirimkan SKP tahun 2017, 2018 dan 2019 kepada Janedri.

Nur Kholis atas perintah Janedjri pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani hukuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam 2 tahun berturut-turut.

“Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui ‘whatsap’ 12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim,” jelas jaksa.

Hari itu juga Haris bertemu dengan Lukman Hakim di hotel Mercure Surabaya dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan “pasang badan” untuk tetap mengangkat dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh karena itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta.

Haris pun dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. “Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan,” tambah jaksa.

Atas perbuatannya, Haris didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Haris tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut sehingga sidang dilanjutkan pada 12 Juni 2019.

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini