Fahri Hamzah Nilai Kejagung dan KPK Tengah Gabungkan Kekuatan untuk Berantas Korupsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah ikut menanggapi rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi kakap, seperti PT Asabri dan Jiwasraya. Seperti diketahui, rencana Jaksa Agung ini pun mendapat dukungan penuh dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Fahri Hamzah mengatakan bahwa dua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Kejagung, sedang menggabungkan kekuatan untuk bersama-sama memutus rantai korupsi yang selalu merugikan negara.

“Nampaknya, dua pendekar anti korupsi (Pak Firli dan Pak Burhan) dari dua lembaga gakkum yang kuat (KPK dan Kejaksaan RI) sedang menggabungkan kekuatan untuk menghadapi masalah yang tidak selesai-selesai ini,” ujar Fahri yang dikutip lewat akun Twitter-nya, Jumat 28 Oktober 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap.

Burhanuddin merujuk pada kasus-kasus korupsi kakap yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

Disisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi.

“Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini