Enak Banget! Usai Naik Gaji, Kedepan PNS Bisa Kerja dari Rumah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah terus memanjakan Pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini, usai kenaikan gaji, kedepan rencananya PNS bisa bekerja dari rumah.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan saat ini sedang mendesain sistem kerja PNS di kementerian dan lembaga agar bisa meniru gaya perusahaan rintisan atau startup.

Karena hal itu, Wangsa mengungkapkan bahwa ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.

“Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana,” katanya.

Wangsa mengatakan berdasarkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.

Oleh karenanya sejak 2014, rekrutmen CPNS dilakukan dengan sistem IT. Selain untuk efisiensi, rekrutmen dengan cara baru itu bertujuan agar CPNS yang direkrut memahami IT. Diharapkan hal tersebut diterapkan dalam pekerjaan.

Sejak 2014-2018, jumlah rekrutmen CPNS mencapai 317.979 orang. Sejak pendaftaran mereka harus menggunakan sistem computerize. Diharapkan di 2024, PNS memiliki basis IT yang cukup kuat karena jumlahnya akan 50 persen dari total PNS, dengan asumsi per tahun rekrutmen 200 ribu formasi.

Ketika memiliki pemahaman mengenai pemanfaatan IT, pihaknya pun yakin akan terjadi percepatan, efisiensi, dan akurasi pelayanan, serta berdampak sosial. Oleh karenanya untuk posisi tertentu akan diberikan fleksibilitas kerja.

“Kami yakin mereka (PNS di bidang IT, red) adalah tulang punggung kita ke depan. Fleksibilitas kerja ini masuk dalam indikator birokrasi,” katanya.

 

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini