MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu nama baik yang disebut Presiden Jokowi menjadi calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Albertina Ho.
Di dunia hukum nama Kak Al, begitu perempuan kelahiran Maluku Tenggara 59 tahun itu sering dipanggil, adalah sosok sederhana yang disegani para hakim.
Kesederhanaannya tiada tanding dibanding hakim-hakim lain, sehingga dia sering dijauhi rekan-rekannya setidaknya itulah isu yang berkembang mengapa Al seperti ditolak menjadi hakim agung.
Dia bahkan memilih menumpang bus Transjakarta dari tempatnya bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Kantor KPK di Kawasan Kuningan saat menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan alasan menghindari kemacetan.
Perempuan tirus berkacamata itu juga pernah diharapkan menjadi pimpinan KPK tetapi tidak ada alasan resmi mengapa dia tidak berminat.
Berikut rekam jejak Albertina yang menunjukkan dia hakim teguh pada kebenaran, yang jarang ditemukan pada hakim lain;
1. Menghukum Gayus Tambunan
Dalam menangani kasus mafia pajak yang menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, Gayus dijatuhkan vonis oleh Albertina dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp.300 juta atau 3 bulan kurungan.
2. Menghukum Jaksa Cirus Sinaga
Hakim perempuan itu juga menunjukkan integritasnya saat menangani kasus Jaksa Cirus Sinaga yang diadili karena telah merekayasa menghilangkan dan mengubah pasal korupsi pada tuntunan Gayus Halomoan Tambunan. Al mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara serta denda Rp 150 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan penjara.
3. Membebaskan Anand Krishna
Albertina yang menggantikan hakim Hari Sasangka dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anand. Dia membebaskan guru yoga itu karena tidak menemukan bukti perbuatan susila.
4. Menghukum Nenek berumur 72 tahun
Albertina menghukum seorang nenek berusia 72 tahun harus mendekam di penjara selama satu bulan dengan masa percobaan selama dua bulan. Keputusan ini sempat menjadi kontroversi karena memvonis seorang nenek, namun itulah sikap tegas hakim Albertina yang menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.(Yuri Giantini)