Emosi, Hakim Itong Protes Tak Terima Jadi Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak terima dirinya menjadi tersangka kasus suap, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sempat mengajukan protes saat KPK mengumumkannya dalam jumpa pers resmi, Kamis malam 20 Januari 2022.

Itong yang muncul dalam konferensi pers terlihat gelisah dengan berulang kali menggoyangkan tubuhnya. Seorang pengawal tahanan KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.

Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media. Ia memotong pemaparan Nawawi dan langsung mencurahkan isi hatinya.

”Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong!” protes Itong yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tersebut, Kamis (20/1) malam.

Nawawi terlihat membiarkan momen protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi . Ia menghentikan pemaparan selama protes berlangsung. Sementara seorang petugas KPK dengan cepat meminta Itong agar tidak reaktif. Itong pun kemudian tenang.

Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan secara tersurat bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Itong. Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai cukup bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka. ”Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jawab Nawawi.

Itong sempat menolak untuk tampil sebagai tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung tengah malam ini. Penolakan itu membuat waktu konferensi pers menjadi molor. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yaitu Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Pemberhentian Sementara

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat dan Panitera Pengganti, Hamdan.  ”Oleh karena hakim dan panitera yang menjadi obyek tangkap tangan ini sudah menjadi tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah berhenti sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti,” kata Plt Kepala Badan Pengawas MA, Dwiarso Budi Santiarto di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan surat keputusan (SK) Ketua MA. Dia berharap, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera pengganti ini bisa menjadi salah satu langkah perbaikan lembaga peradilan ke depan.

Badan pengawas MA juga mendukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan KPK melalui OTT terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. Dia ingin agar pelanggaran kode etik maupun korupsi di tubuh lembaga tersebut tidak lagi terjadi.

“OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

Saat operasi itu, ada uang sebesar Rp 140 juta. KPK menyebut, uang tersebut merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan PT Soyu Giri Primedika.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini