Ekspor Produk Makanan dan Minuman di Kuartal 1 Makin Moncer

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pada kuartal I tahun 2022, industri makanan dan minuman (mamin) menyumbang lebih dari sepertiga atau sebesar 37,77 persen dari PDB industri pengolahan nonmigas.

“Peran dari sektor industri makanan dan minuman ini akan memberikan dampak signifikan terhadap industri pengolahan non migas maupun PDB nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika pada Pameran Produk Makanan dan Minuman Tahun 2022 di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

Dirjen Industri Agro mengemukakan, industri mamin tumbuh sebesar 3,75 persen pada kuartal I-2022 atau lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal I 2021 yang mencapai 2,45 persen.

“Industri makanan dan minuman adalah salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” katanya.

Ditinjau dari sisi perdagangan internasional, ekspor produk mamin sampai kuartal I-2022 menembus USD 10,92 miliar (termasuk minyak kelapa sawit), dan mengalami neraca perdagangan yang positif bila dibandingkan dengan impor produk mamin pada periode yang sama sebesar USD3,92 miliar.

“Dari sisi investasi, sampai dengan kuartal I tahun 2022, realisasi investasi untuk sektor industri makanan dan minuman mencapai Rp 19,17 triliun, terdiri dari PMDN sebesar Rp 9,34 triliun dan USD684,98 juta untuk PMA,” katanya.

Kinerja industri mamin yang mulai membaik tersebut, tidak lepas dari kerja keras seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga kalangan industri.

“Sehingga dapat menghasilkan pertumbuhan yang positif meski terkena dampak pandemi,” imbuhnya.

Sebagai upaya menekan dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

Dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, diharapkan kinerja industri mamin yang sebelum pandemic mampu tumbuh sekitar 7 hingga 9 persen dapat kembali gemilang.

Dirjen Industri Agro menyebutkan, beberapa kebijakan PEN yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, antara lain pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk beberapa komoditas bahan baku industri makanan dan minuman pada tahun 2021.

Tujuannya untuk mendorong peningkatan utilitas dan daya saing industri terutama pada masa pandemi Covid-19.

“Di awal tahun ini, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sawit, yang kemudian di dukung kebijakan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh BPDKS yang berhasil mendorong percepatan distribusi untuk mengurangi kelangkaan minyak goreng curah,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Penetapan Kenaikan UMK 2025, KSPSI Gunungkidul Minta Kenaikan UMK Minimal 10%

Mata Indonesia, Gunungkidul - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul masih menunggu rapat koordinasi lanjutan penetapan besaran upah minimum kabupaten dan terus mengawal penetapan UMK 2025 di Kab. Gunungkidul agar mencapai target minimal 10%.
- Advertisement -

Baca berita yang ini