Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Ini Kata Polisi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudhana mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Praperadilan dengan nomor registrasi 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 10 Mei 2019, sekitar pukul 10.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun mempersilakan Eggi untuk mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya itu.

“Itu hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 10 Mei 2019.

Pengajuan praperadilan tersebut diamini kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Kepada awak media dirinya mengatakan bahwa kliennya itu tidak pernah melakukan makar hingga ujaran kebencian.

“Perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong,” ujar Pitra di PN Jaksel.

Seruan “people power” yang disampaikan Eggi Sudjana, kata Pitra, bukan merupakan suara Eggi Sudjana pribadi. Pernyataan tersebut dikatakan Pitra sebenarnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Eggi adalah tim advokat BPN.

Sebelumnya Eggi resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dengan pasal dugaan makar, hasil pengembangan dari laporan Supriyanto, seorang relawan dari Pro Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), yang melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April 2019.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan terlapor dituduh melakukan penghasutan. Perkara yang dilaporkan saat itu, adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 April 2019. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan “people power” yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terbaru

Danantara Terus Jajaki Peluang Investasi ke Luar Negeri

Oleh: Irfan Nurmaji)* Badan Pengelola Investasi (BPI) Dana Anagata Nusantara (Danantara) terusmenunjukkan langkah progresif dalam memperluas investasinya ke kancahinternasional. Sebagai entitas strategis yang bertugas mendorong pertumbuhanekonomi nasional, Danantara tidak hanya fokus pada pembiayaan dalam negeri, tetapi juga menjajaki peluang investasi di luar negeri sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan investasiadalah komponen krusial untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasionalsebesar 8 persen, sebagaimana telah dicanangkan oleh pemerintahan PresidenPrabowo Subianto. Strategi ini dianggap selaras dengan visi besar Indonesia untukmenjadi kekuatan ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil di kisaran 5 persen, hasil dari pondasikuat era Presiden Jokowi, menjadi titik tolak untuk akselerasi menuju target ambisius8 persen di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Namun, guna melompat ke level berikutnya, dibutuhkan akselerasi melalui investasi yang lebihagresif dan terarah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Menurut struktur pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dikemukakan Rosan Roeslani, kontribusi investasi menempati posisi kedua setelah konsumsi dalamnegeri. Dengan komposisi 29 persen, investasi menjadi penopang utama yang memiliki potensi akseleratif paling realistis dalam situasi ekonomi global saat ini. Sebagai lengan investasi pemerintah, Danantara mengelola dana yang bersumberdari dividen perusahaan-perusahaan BUMN. Dana ini harus dioptimalkan untukmenghasilkan imbal hasil yang maksimal dan memberikan manfaat jangka panjangbagi perekonomian Indonesia. Dalam konteks globalisasi ekonomi, Danantara tidak hanya berperan sebagaipemodal dalam negeri, tetapi juga siap menjadi pemain global. Rencana untukmengalokasikan 20 persen dari total portofolio investasi ke luar negeri merupakanlangkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jaringan ekonomiIndonesia di pasar internasional. Rosan Roeslani menargetkan bahwa total investasi Danantara, baik dalam maupunluar negeri, dapat mencapai 35 persen dari struktur pertumbuhan ekonomi nasional. Ini berarti terdapat potensi dana sekitar US$185 miliar yang bisa dioptimalkan dalamkurun waktu lima tahun ke depan. Investasi luar negeri menjadi strategi aktif untuk memperluas pengaruh ekonomiIndonesia secara global, sekaligus menunjukkan kepercayaan diri nasional dalambersaing di kancah internasional. Dengan memilih sektor-sektor yang prospektif, Danantara dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa. Peran Danantara juga sangat vital dalam mengurangi ketergantungan pemerintahterhadap mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan memilikikewenangan untuk menyuntik modal secara langsung ke BUMN, Danantara mampumempercepat proses penguatan korporasi nasional secara lebih efisien dan profesional. Chief...
- Advertisement -

Baca berita yang ini