Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Ini Kata Polisi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudhana mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Praperadilan dengan nomor registrasi 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 10 Mei 2019, sekitar pukul 10.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun mempersilakan Eggi untuk mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya itu.

“Itu hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 10 Mei 2019.

Pengajuan praperadilan tersebut diamini kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Kepada awak media dirinya mengatakan bahwa kliennya itu tidak pernah melakukan makar hingga ujaran kebencian.

“Perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong,” ujar Pitra di PN Jaksel.

Seruan “people power” yang disampaikan Eggi Sudjana, kata Pitra, bukan merupakan suara Eggi Sudjana pribadi. Pernyataan tersebut dikatakan Pitra sebenarnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Eggi adalah tim advokat BPN.

Sebelumnya Eggi resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dengan pasal dugaan makar, hasil pengembangan dari laporan Supriyanto, seorang relawan dari Pro Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), yang melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April 2019.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan terlapor dituduh melakukan penghasutan. Perkara yang dilaporkan saat itu, adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 April 2019. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan “people power” yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terbaru

Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Bermanfaat, Bukan Alat Judi Daring

Oleh : Wiliam Pratama Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah merupakan bentuk nyata kepeduliannegara terhadap masyarakat yang terdampak situasi ekonomi. Di tengah tekanan daya beliakibat fluktuasi harga kebutuhan pokok, bansos menjadi instrumen penting untuk menjagastabilitas sosial, membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, sertamenjadi penguat daya tahan rumah tangga. Namun di balik niat baik itu, terdapat tantanganserius: penyalahgunaan bansos untuk praktik Judi Daring yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, secara tegas mengingatkan masyarakatpenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menyalahgunakan dana bantuan untukaktivitas yang kontraproduktif. Dalam kunjungannya ke Kota Pekanbaru, Wapres meninjaulangsung proses penyaluran BSU yang diberikan kepada pekerja sektor informal dan buruhterdampak ekonomi. Ia menekankan bahwa bansos ini bukan untuk dibelanjakan pada kegiatan spekulatif seperti Judi Daring, tetapi harus digunakan untuk memenuhi kebutuhanpokok dan memperkuat ekonomi keluarga. Peringatan Wapres Gibran bukan tanpa dasar. Praktik Judi Daring saat ini telah menjangkitiberbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam tekanan ekonomi. Dengandalih “mencari keberuntungan,” sebagian masyarakat justru terjebak dalam pusaran hutangdan ketergantungan. Hal ini sangat ironis, karena dana yang disediakan negara sebagaipenopang hidup justru berpotensi menjadi jalan kehancuran jika tidak digunakan secara bijak. Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini