MATA INDONESIA, JAKARTA-Industri energi baru terbarukan saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu wujudnya adalah menetapkan ekonomi hijau sebagai strategi utama dalam transformasi ekonomi jangka menengah dan panjang.
Terlebih di masa pandemi, transformasi merupakan kunci percepatan pemulihan ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan pembangunan yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 juga tak lepas dari dorongan positif sektor usaha yang terkait dengan energi baru dan terbarukan.
Sektor ini juga turut mendorong Indonesia masuk pada upper middle income country atau negara berpendapatan menengah atas.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 yang mencapai 3,69 persen (yoy) ini tentunya merupakan optimisme yang bisa kita bawa di tahun 2022. PDB riil Indonesia sudah melewati level pra pandemi, dimana kita sudah masuk pada upper middle income country dan dorongan positif juga datang dari sektor usaha yang terkait dengan energi baru dan terbarukan,” katanya.
Dalam Presidensi G20 tahun 2022, penguatan komitmen Indonesia untuk mencapai berbagai target menjadi sangat penting dan membutuhkan kebijakan terhadap akses teknologi, akses pembiayaan, dan mempertimbangkan cost energy yang terjangkau bagi masyarakat.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa peran pembiayaan hijau menjadi penting, tidak hanya terbatas pada pembiayaan melalui APBN atau penerbitan surat utang atau Green Sukuk, tetapi juga instrumen-instrumen lainnya.
“Salah satunya yang banyak dibahas terkait dengan blended finance yang tentunya perlu didorong tidak hanya dari Pemerintah namun juga dari swasta dan juga dari lembaga-lembaga donor internasional utamanya untuk kelestarian alam,” katanya.
Pemerintah di sisi lain juga terus meningkatkan kerjasama pembiayaan hijau dengan lembaga internasional. Beberapa program energi baru terbarukan mendapatkan pembiayaan dari Development Finance Institution (DFI) dan Export Credit Agency (ECA).
“Di sektor keuangan, Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025) yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tentunya akan mendorong Taksonomi Hijau agar Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang mempunyai standar hijau sebagai acuan pembiayaan nasional,” katanya.
Di aspek regulasi, Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah ekosistem berusaha juga didukung dengan nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan, yang menjadi salah satu implementasi Undang-Undang yang dilaksanakan melalui sistem perizinan berbasis risiko yang telah diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021.