MATA INDONESIA, JAKARTA-Dukungan terus berdatangan dari sejumlah asosiasi dan organisasi peternak untuk pemerintah dalam upaya menstabilkan industri perunggasan agar dapat terus berjalan secara berkelanjutan di masa pandemi.
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Peternakan dan Perikanan Ki Musbar Mesdi, menyayangkan langkah salah satu peternak yang menuntut pemerintah ke PTUN karena dinilai tidak melindungi peternak mandiri.
Menurut Musbar, dalam Peraturan Menteri Pertanian No 32 tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi, bahkan peternak.
“Misalnya tentang Pelaku Usaha yang memproduksi ayam ras pedaging dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, diwajibkan mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Kenapa? Karena untuk melayani permintaan pasar untuk Fresh Carcass dan bukan livebird (LB),” kata Musbar.
Tak hanya itu, pemerintah juga sering mengimbau agar peternak dapat bergabung dalam koperasi, melakukan penguatan ke dalam, melakukan pengawasan dan lainnya yang telah tertuang dalam Permentan tersebut.
Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), Singgih, juga menyampaikan tidak setuju dengan langkah salah satu peternak yang mengadukan pemerintah ke PTUN.
Karena menurutnya selama ini Pinsar selalu bekerjasama dengan pemerintah dalam mencari solusi-solusi terbaik. “Agar usaha peternakan unggas dapat tumbuh dan terakselerasi dengan baik terutama di masa pandemi ini,” katanya.
Ketua Gabungan Organisasi Perunggasan Nasional (Gopan), Heri Darmawan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang terus berupaya melakukan pengendalian produksi ayam ras.
Ia berharap semua insan perunggasan dapat bergandeng tangan dalam ikut menciptakan suasana usaha perunggasan yang kondusif. “Kita harus menghindari saling menyalahkan atau saling menuntut, baik antara peternak atau peternak dengan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah mengatakan pemerintah selama ini terus melakukan upaya serius untuk memecahkan permasalahan di sektor peternakan rakyat.
Bahkan, kata dia, evaluasi kebijakan selalu melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakan rakyat/UMKM.
“Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga merupakan hasil dari masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka,” kata Nasrullah.