MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak tetap PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) diklaim menunggak utang pesangon kepada ribuan karyawannya yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2016.
Menurut Mantan SVP Corporate Planning PT MNA Ery Wardhana, perusahaan tesebut masih belum melunasi pesangon senilai Rp 318,17 miliar untuk 1.233 karyawan yang kena PHK. Bahkan pihak manajemen belum memberikan kepastian kapan pembayarannya dituntaskan.
“Kami hanya minta satu, hak kami diselesaikan,” katanya di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.
Ery mengatakan, meski telah mengantongi surat utang, para karyawan tak bisa berbuat apa-apa. Mirisnya, dari hak 100 persen yang seharusnya diterima para karyawan, PT MNA baru menyanggupi pesangon 50 persen.
Parahnya lagi, pencairan pesangon ikut dipotong dan dicicil dua kali. Bahkan cicilannya baru dibayar sekali, sementara cicilan keduanya tak terlunasi hingga sekarang.
“Terakhir bayar itu 31 Desember 2018. Ini sudah 2020,” ujar Ery.
Selain itu, PT MNA juga diketahui belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Hak Dana Pensiun dengan perkiraan Nilai Solvabilitas Awal adalah sebesar Rp 94,88 miliar, dengan jumlah peserta 1.744 orang yang di dalamnya ada 672 pensiunan/senior.
“Itu akibat dibubarkannya Dana Pensiun oleh Dirut Merpati sejak 22 Januari 2015, dan tidak ada kepastian kapan pembayaran akan diselesaikan,” kata Ery.