Dubes Indonesia dan Staf Angkat Kaki dari Korea Utara

Baca Juga

MATA INDONESIA, PYONGYANG – Pemerintah Indonesia memerintahkan Duta Besar Indonesia untuk Korea Utara dan sejumlah staf untuk pulang ke Tanah Air.

Dubes Berlian Napitupulu bersama 15 staf Kedutaan Besar RI di Pyongyang meninggalkan Korea Utara melalui wilayah Cina.  Mereka tiba di Dandong, Provinsi Liaoning, Cina, yang terpisahkan oleh sungai dengan wilayah Korea Utara, Jumat 23 Juli 2021.

Selanjutnya mereka akan menjalani karantina selama 14 hari di Cina sebelum bertolak menuju Indonesia. Staf kedutaan Indonesia di Korea Utara dan satu-satunya staf kedutaan Bulgaria termasuk dalam rombongan diplomat dan ekspatriat yang meninggalkan Korut melalui Cina dengan menggunakan jalur darat pada Jumat siang itu.  Saat ini makin sedikit orang asing yang masih bertahan di Pyongyang, ibu Kota Korut.

Kementerian Luar Negeri RI memutuskan untuk memulangkan sementara duta besar dan diplomat dari negara pimpinan Kim Jong Un tersebut sebagai respons penguncian wilayah yang diberlakukan negara itu berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Menurut juru bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis 22 Juli 2021, sejak akhir 2020 pemerintah Korut telah mempersilakan perwakilan asing untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing atau organisasi internasional dari negara tersebut. ”Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Kemlu Korut pada Desember 2020 pernah menyatakan bahwa negaranya kemungkinan tidak akan melonggarkan pembatasan hingga pandemi COVID-19 berakhir. Beberapa pihak meyakini lockdown tersebut akan berlangsung hingga 2022 atau 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Angin Segar Pengabulan Gugatan Presidential Threshold, Pengamat Ingatkan KPU segera Buat Aturan Turunan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait presidential threshold mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
- Advertisement -

Baca berita yang ini