Dua Suku yang Bentrok di Wouma Akhirnya Sepakat Berdamai

Baca Juga

MATA INDONESIA, WAMENA – Akhirnya kedua suku yang bertikai di Wouma, kini telah sepakat berdamai. Kesepakatan itu ditandatangani pada Sabtu 15 Januari 2022.

Perdamaian ini difasilitasi tiga pemerintah daerah yakni Jayawijaya, Lanny Jaya, dan Nduga, beserta TNI/Polri.

Perdamaian ditandai dengan penandatangan kesepakatan perdamaian yang berisikan lima poin.

Salah satunya kedua pihak berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut. Kedua pihak juga berjanji akan menjaga keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan di Jayawijaya. Apabila pernyataan tersebut dilanggar maka kedua belah pihak siap diproses hukum.

”Atas nama masyarakat kabupaten Nduga, saya ingin sampaikan bahwa saya tidak mau perang terus. Masyarakat kabupaten Lanny Jaya, Nduga, dan Jayawijaya adalah generasi kita di pegunungan, jangan sampai ada yang mati lagi, karena perang,” ujar Yuri Lokbere, perwakilan masyarakat Nduga.

Dirinya berharap tidak ada lagi pertikaian seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, ia meminta warga untuk focus bekerja dan sekolah untuk membangun daerah masing-masing.

Di tempat yang sama, Bupati Lanny Jaya Befa Yigibalom mendukung penuh kesepatakan damai kedua belah pihak yang bertikai.

”Saya sampaikan terimakasih, karena hari ini dalam waktu Tuhan kita sudah selesaikan semua hal yang menjadi pergumulan kita selama hampir satu minggu ini,” katanya.

Menurutnya, apa yang telah terjadi beberapa hari lalu biar menjadi masa lalu, dan masyarakat harus optimis untuk kebaikan masa depan.

“Poin-poin yang sudah disepakati tadi kami akan sosialisasikan ke suluruh gereja di Lanny Jaya. Tidak ada orang yang berhak menghilangkan nyawa orang, tidak ada suku yang hebat disini, kita semua sama. Jadi di seluruh pegunungan tengah Papua tidak ada lagi bunuh membunuh,” ujarnya.

Bupati Nduga Wentius Nimiangge mengatakan semua masyarat La Pago asal usulnya dari Jayawijaya, sehingga intelektual harus bersatu untuk menjadi tolak ukur bagi masyarakat.

Ia juga mengajak generasi muda untuk tidak mudah terpengaruh hal negatif, namun focus menempuh pendidikan.

“Masyarakat harus dengar, kalau masih kepala batu ada ancaman penjara maksimal 15 tahun ada di pasal 338,  karena ini negara hukum,” katanya.

Masyarakat Lanny Jaya dan Nduga adalah satu keluarga sehingga jika ada masalah harus bicarakan dengan baik, karena menurutnya keluarga itu tidak bisa dibeli dengan uang.

Perdamaian yang berlangsung di Makodim 1702/Jayawijaya ini selain dihadiri pemerintah, TNI/Polri, DPRD masing-masing kabupaten, dan pewakilan kedua kelompok warga yang bertikai, perdamaian ini juga disaksikan langsung para tokoh masyarat, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan pegiat HAM yang sejak awal bersama-sama mengawal terwujudnya perdamaian tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penanganan Kasus Air Keras Melalui Pengadilan MiliterDinilai Solutif

Oleh: Dimas Alfarizi RahmanKasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotanpublik di tengah dinamika penegakan hukum yang ditempuh melalui mekanisme peradilanmiliter. Langkah ini dinilai sejumlah kalangan sebagai solusi yang tepat untuk memastikanproses hukum berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan kewenangan institusi yang terlibat, terutama karena dugaan keterlibatan aparat militer. Pemerintah pun menunjukkankomitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengganggu independensi proses hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara signifikan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikanbahwa penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI telah mencapai sekitar 80 persen. Hal ini menandakan adanya progres yang cukup cepat dalam mengungkap kasus yang sempat memantik perhatian luas masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkanempat orang tersangka dengan sangkaan pasal terkait penganiayaan berat dan penganiayaanberencana, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu sejumlahbukti penting. Penyidik saat ini tengah menantikan hasil visum dari Rumah Sakit CiptoMangunkusumo serta keterangan dari korban sebagai saksi utama. Kedua hal ini menjadi faktorkrusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pendekatan yang berhati-hati ini dinilai penting agar proses hukum tidak tergesa-gesa dan tetapmengedepankan akurasi serta keadilan bagi semua pihak.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwainstitusinya bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Keempat tersangkabahkan telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat sejakpertengahan Maret 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada upaya untukmelindungi pelaku, melainkan justru menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjagaintegritasnya.Pengawasan dari Komnas HAM juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjagatransparansi. Lembaga tersebut berencana melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memintaketerangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang. Upaya ini bertujuanuntuk memperkuat analisis dan memastikan bahwa kesimpulan yang dihasilkan benar-benarmencerminkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar memenuhi aspek formal hukum.Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut menjadi bagian penting dalam proses ini. Lembaga tersebut telah memberikan perlindungan fisik kepada korban, termasuk pengamananmelekat, bantuan medis, serta pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban, sehingga mereka dapat menjalaniproses hukum tanpa tekanan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus padapenindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia melalui ketuanya M. Risdiansyah menilai bahwa sikappemerintah yang tidak mencampuri proses peradilan merupakan langkah yang tepat. Hal inisejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakanhukum secara cepat dan profesional. Sikap Menteri HAM Natalius Pigai yang tidak melakukanintervensi juga dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.Menurut Risdiansyah, intervensi pemerintah dalam proses hukum justru berpotensi menimbulkanpreseden buruk di masa depan. Jika hal tersebut dibiarkan, maka dapat membuka ruang bagipenyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidakmendorong pemerintah untuk melampaui kewenangannya.Dalam perspektif yang lebih luas, penggunaan peradilan militer dalam kasus ini seharusnyadipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam sistemperundang-undangan. Setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam menanganiperkara yang melibatkan anggotanya. Dengan adanya pengawasan dari lembaga independenseperti Komnas HAM dan LPSK, proses ini tetap berada dalam koridor transparansi danakuntabilitas.Sepanjang satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalammemperkuat sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Upaya tersebut terlihat darimeningkatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, percepatan penanganan kasus strategis, hingga penguatan peran lembaga pengawas yang semakin aktif dalam menjalankan fungsinya. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya reaktif terhadap kasus tertentu, tetapi jugaterus membangun sistem yang lebih kuat dan berkeadilan.Dengan demikian, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melaluipengadilan militer dapat dipandang sebagai langkah yang solutif selama dijalankan secaratransparan dan akuntabel. Semua pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukumuntuk berjalan tanpa tekanan, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Padaakhirnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap elemen bangsa menghormati hukum danbersama-sama menjaga integritas sistem peradilan yang menjadi fondasi negara hukum.*) Analis Kebijakan Keamanan dan Peradilan
- Advertisement -

Baca berita yang ini