MATA INDONESIA, JAKARTA-Masih ingat kasus pengendara motor Harley Davidson yang menewaskan dua anak kembar di Pangandaran.
Dua orang terdakwa kasus kecelakaan lalulintas motor gede (moge) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Terdakwa atas nama Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.
Humas PN Ciamis, Indra Muharam menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menjadikan Majelis Hakim menjatuhkan putusan itu. Untuk hal yang meringankan vonis, antara terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai.
Selain itu juga, Majelis Hakim menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. Kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab kepada keluarga korban dengan memberikan santunan.
“Itu menjadi hal yang meringankan,” jelas Indra usai sidang putusan, Rabu 6 Juli 2022.
Sidang kedua terdakwa diketahui dilakukan dalam waktu yang berbeda mulai pukul 13.45. Adapun yang pertama kali menjalani sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno itu adalah terdakwa agus Wandri.
Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim dalam persidangan hanya berlangsung sekitar 15 menit lalu dilanjut terdakwa kedua.
Sayangnya, saat amar putusan Hakim tidak membacanya dengan kencang dan juga tidak menggunakan mikrofon suara pun terdengar sangat pelan.
Kedua terdakwa, dalam sidang putusan dijatuhi vonis sama, yaitu penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta karena dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa diketahui menerima vonis itu, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut kurungan penjara enam tahun.
Terkait hal itu, menurut Indra, Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis sesuai dengan kewenangannya. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, menurut Indra akan dikurangi oleh masa tahanan kedua terdakwa. Kedua terdakwa diketahui sudah menjalani masa tahanan sekitar 3 bulan, sehingga bila JPU menerima maka sisa hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa tersisa 1 bulan.