MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR melalui Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Soeparno mendesak pemerintah segera membatasi penggunaan BBM subsidi. Hal ini karena kuota bahan bakar tersebut kian menipis sebelum akhir tahun.
“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi. Terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” kata Eddy, Rabu 21 September 2022.
Menurut Eddy, pemerintah harus segera bertindak agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran. Caranya dengan membuat aturan dengan landasan hukum kuat agar memberikan keadilan bagi rakyat khususnya dalam mengonsumsi bahan bakar bersubsidi tersebut.
Saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Politikus PAN ini menilai revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera terbit.
Sebab, kata dia, pembatasan tanpa dibarengi regulasi, pelaksanaan di lapangan tidak akan efektif. “Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum, dampaknya sangat minim.”
Ia mengungkapkan, saat ini sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Namun jika pasokan bahan bakar itu ditambah, hanya akan menimbulkan pemborosan.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. “Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan,” kata Eddy.