DPR Minta Ada Perbedaan Signifikan KTP-el untuk WNA

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – DPR meminta pemerintah agar memberikan perbedaan signifikan antara KTP-el yang dimiliki WNI dengan WNA, apalagi hal itu belum diatur dalam UU Administrasi Kependudukan.

Menurut Anggota DPR Komisi II DPR RI Firman Soebagyo, dalam UU Administrasi Kependudukan tidak ada perbedaan mencolok antara kedua jenis KTP-el tersebut.

“Meski secara teknis dibedakan dengan menggunakan bahasa asing untuk KTP-el WNA, tapi itu tidak kasat mata,” kata Firman di Jakarta, Sabtu 2 Maret 2019.

Pemerintah menurutnya harus mencontoh beberapa negara lain, seperti Eropa yang memberi perbedaan signifikan dengan membedakan warna antara warga negara asli dengan WNA.

Namun, kalau solusinya adalah perbedaan warna, maka harus ada dasar hukumnya, misalnya dalam bentuk peraturan pemerintah dan aturan-aturan lainnya.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil I Gede Suratha yang mengatakan dasar hukum pembeda desain KTP-el WNI dengan WNA harus dikaji mendalam agar berdampak positif.

“Jadi kita inginkan semua ini dampaknya positif. Semua untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Suratha.

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini