MATA INDONESIA, JAKARTA –DPR RI meminta agar masalah pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI tak berlarut-larut dan membesar.
Disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, masalah antara Helmy dan Dewas TVRI sebenarnya adalah soal komunikasi yang tak menemui titik terang.
“Kami harap kasus ini bisa selesai dengan baik, damai,” kata Kharis di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
Rencananya, Komisi I DPR berencana memanggil Dewas TVRI dan pihak-pihak terkait pada pekan depan untuk menjelaskan akar permasalahannya segera menemui solusi atau titik terang.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI pada Kamis 16 Januari 2020. Salah satu poin yang mendasari pemecatan Helmy karena pembelian program Liga Inggris yang tayang setiap Sabtu dan Minggu.
Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pascapemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Menurutnya, Dewan Pengawas TVRI tidak berwenang mengangkat Plt untuk mengganti Helmy.
“Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi,” ujar Chandra.