DKPP Kota Bogor: Suplemen Herbal Jadi Alternatif Obati PMK pada Hewan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor bersama dokter hewan Bogor mengatakan ada tujuh sapi yang dinyatakan positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketujuh sapi tersebut menjalankan pemeriksaan laboratorium setelah memiliki gejala PMK.

“Untuk yang tujuh suspek kemarin itu hasilnya sudah dinyatakan positif dan sapinya sedang di isolasi untuk saat ini,” kata Kepala DKPP Kota Bogor Anas Rasmana.

Dalam menangani hal tersebut, Rumah Potong Hewan RTH) di Bubulak tempat dimana ditemukan sapi positif PMK akan melakukan test PCR terhadap 300 sapi lainnya.

“Nanti PCR tanggal 15, 16 dan 17 seluruhnya. Kita akan bekerja sama dengan Balitvet (Balai Besar Penelitian Veteriner) untuk PCR secara gratis. Saya sudah bikin surat ke Balitvet untuk nanti minta di laboratorium semua. Begitu bebas saya buka ulang. Itu kan antisipasinya,” jelasnya.

Pencegahan yang paling efektif menurut Anas yakni melalui vaksin dan menggunakan suplemen herbal yang diberikan bersamaan dengan vitamin. Namun, saat ini anggaran biaya untuk pembelian suplemen masih dalam perhitungan.

“Saya sedang minta uang ke pak wali Rp 100 juta untuk pembelian herbal, karena herbal itu sangat manjur dan mujabrab,” kata Anas.

Menurut Anas, suplemen herbal berbahan dasar kunyit, jeruk lemon, gula merah, dan beberapa bahan tambahan sangat ampuh untuk mengobati PMK dan sudah dinyatakan aman oleh dokter hewan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini