MINEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri Bangkalan pada Rabu 2 Oktober 2019 menjatuhi hukuman mati kepada 5 orang pemerkosa dan pembunuh gadis berusia 17 tahun di Bangkalan.
Peristiwa keji itu bermula pada 17 Mei 2017 lalu di Bukit Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan. Selain membunuh gadis tersebut, kelima orang itu juga membunuh kekasihnya bernama Ahmad.
Berikut, lima wajah bengis para pelaku yang kini harus menghadapi hukuman mati.
Lima orang terdakwa itu adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat.
Mayat kedua korban baru ditemukan dua bulan setelahnya oleh pencari kayu, Riyono. Bau busuk membuat Riyono penasaran mencari sumbernya. Riyono sangat kaget melihat dua jazad nyaris tinggal tulang.
Polisi mengejar para pelaku hingga satu per satu bisa ditangkap. Kelimanya kemudian diadili secara terpisah, yang terakhir adalah Sohib.
Akhirnya, Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat dihukum mati.