Dituduh Makar, Kivlan Zein dan Lieus Dipolisikan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tinggal di balik jeruji penjara tampaknya bakal dialami Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku laporan itu kini dikaji polisi. “(Laporan) Sudah diterima Bareskrim tadi malam,” kata Dedi di Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.

Dedi mengungkapkan, keduanya dilaporkan pada Selasa 7 Mei malam dan diterima Biro Analis. Nantinya, laporan tersebut bakal diserahkan ke penyidik yang akan menangani.

Pelapor, kata dia, juga menyerahkan sebuah flashdisk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.

“Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah,” ucap Dedi.

Sebagai informasi, laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Kivlan dituding melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini