MINEWS, JAKARTA – Tuduhan OJK soal penghimpunan dana ilegal dari nasabah oleh PT Hanson International Tbk (MYRX) langsung ditanggapi oleh pihak manajemen. Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro itu menyatakan bahwa dana sekitar Rp 2,4 triliun yang dihimpun tersebut bersumber dari utang-piutang.
Benny Tjokro cs pun mengaku uang tersebut bukan dalam bentuk simpanan, deposito atau sejenisnya. “Perlu kami klarifikasi, kegiatan yang dilaksanakan oleh perseroan sebenarnya adalah utang-piutang, di mana Perseroan sebagai pihak yang menerima utang dari pihak ketiga,” tulis perusahaan dalam surat yang diunggah ke keterbukaan informasi, Jumat 1 November 2019.
Sebelumnya, OJK menilai Hanson telah menghimpun dana tanpa izin atau ilegal. Bahkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban mengatakan, Hanson melakukan penghimpunan dana masyarakat sejak 2016.
OJK pun menyuruh pihak Hanson untuk segera mengembalikan dana kepada nasabah, termasuk bunga yang dijanjikan sekitar 10 persen hingga 12 persen. “Kami sudah panggil Hanson. Kami minta Hanson membawa rencana tindak lanjut pengembalian dana investasi tersebut di pertemuan berikutnya,” kata Tongam.
Hanson pun sudah menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tersebut sesuai instruksi OJK. Hal tersebut sudah dilakukan sejak Rabu 30 Oktober 2019 lalu dengan menuliskan di beberapa media.
Pihak manajemen juga mengatakan, dana yang dikumpulkan tersebut akan digunakan untuk keperluan biaya modal dan anak usahanya, termasuk untuk pembelian dan pematangan lahan.
Kegiatan usaha tersebut sejalan dengan bisnis Hanson sebagai pengembang properti. Meski menawarkan bunga di atas deposito, Hanson menyatakan hingga saat ini tidak ada satu pun dari masyarakat yang mengalami kerugian karena perusahaan gagal membayar.
Mereka pun mengaku siap mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku dan mengikuti peringatan OJK. “Bila dalam proses penghimpunan dan pelaksanaan utang-piutang masih terdapat beberapa kekurangan, perseroan berkomitmen untuk memperbaikinya,” kata mereka.